Senin, 07 Oktober 2019

Pemberian Piagam Bagi siswa-siswi Berprestasi di SMPN 1 Airnaningan

SMPN 1 AIRNANINGAN Memberikan Piagam Bagi Juara kelas dan Juara umum. Piagam ini diberikan bertujuan untuk dapat memacu belajar siswa dan sebagai penghargaan bagi siswa didik. nantinya piagam yang diberikan dapat di gunakan untuk mendaftar ke tingkatan sekolah yang lebih tinggi.

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 AIRNANINGAN



Untuk mendukung keberhasilan pendidikan, perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki kepribadian karakter bangsa yang taqwa, jujur, adil, disiplin, bertanggung jawab, respek, sehingga dapat terwujud visi dan misi pendidikan sekolah serta pengembangan kecerdasan akademik non akademik, dan pengembangan potensi dasar ketrampilan siswa maka perlu diwujudkan tata tertib sekolah yang wajib ditaati bersama dan dilaksanakan dengan penuh  tanggung jawab, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    TATA TERTIB UPACARA:
·         Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional di sekolah dengan tertib, hikmat dan disiplin.
·         Semua siswa wajib mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMPN 1 AIRNANINGAN.

2.    TATA TERTIB PEMBELAJARAN DI KELAS
Kegiatan sekolah dimulai pukul 07. 30 WIB
·         Semua siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
·         Keterlambatan mengikuti kegiatan sekolah yang terjadwal akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran sesuai ketentuan.
·         Sebelum pembelajaran di kelas dimulai dan diakhiri, kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi.
·         Sebelum dan sesudah pembelajaran wajib diawali dan diakhiri dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas.
·         Semua siswa yang terlambat, meninggalkan sekolah, wajib melapor kepada guru piket (jaga) untuk mendapatkan surat ijin.
·         Semua siswa yang berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua/ wali murid (apabila sakit lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dokter).
·         Pada waktu istirahat semua siswa wajib berada di lingkungan sekolah tidak diijinkan keluar dari lingkungan sekolah kecuali mendapat izin dari guru piket.
·         Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran dan atau penilaian.
·          

3.    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA SMP N 1 AIRNANINGAN
·         Bertaqwa kepada Tuhan YME.
·         Berbakti kepada nusa dan bangsa.
·         Berbakti pada orang tua.
·         Menghormat kepada Bapak/ Ibu guru dan karyawan sekolah.
·         Menjaga nama baik sekolah
·         Mengutamakan semangat dan disiplin belajar.
·         Memelihara persatuan dan kesatuan.
·         Dapat dipercaya dan siap melaksanakan tugas.
·         Setiap siswa wajib menjaga dan merawat barang-barang milik sekolah, baik yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas.
·         Setiap siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah serta sesama siswa, menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
·         Setiap siswa wajib taqwa, jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, respek dan memiliki jiwa kompetitif.
·         Semua siswa wajib melaksanakan 7K sesuai dengan pembagian di kelas serta menjaga lingkungan hidup (tanaman dan taman).
·         Setiap siswa wajib mengikuti upacara pada setiap hari Senin dan atau hari besar nasional.

4.    LARANGAN
·         Setiap siswa dilarang memakai seragam tanpa atribut sekolah
·         Setiap siswa dilarang membawa/ mengedarkan/ merokok, miras, narkoba, baik di dalam maupun di luar sekolah.
·         Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api, mercon, dan sejenisnya di lingkungan sekolah / di luar sekolah.
·         Setiap siswa dilarang memiliki, membawa, menyimpan, meminjamkan, menggunakan, membaca, melihat buku-buku porno, gambar porno, VCD porno, DVD Porno, dan bermain PS di dalam maupun di luar sekolah.
·         Setiap siswa dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah pada kegiatan apapun.
·         Setiap siswa dilarang berkelahi di sekolah maupun diluar sekolah.
·         Setiap siswa dilarang bermain judi dalam bentuk apapun (domino, remi, dadu, kartu cina, dan sejenisnya) di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
·         Setiap siswa dilarang meloncat, memanjat pagar dan perbuatan sejenis.
·         Setiap siswa dilarang melakukan corat-coret pada : dinding, meja, kursi, pagar, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.
·         Setiap siswa dilarang mengaktifkan HP / Ponsel pada waktu KBM baik di dalam maupun di luar kelas.
·         Dilarang makan dan minum di ruang kelas.
·         Dilarang membuang sampah sembarangan

5.    SANKSI-SANKSI
Bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah maupun larangan tersebut di atas akan dikenai sanksi berupa:
·         Diperingatkan secara lisan atau teguran.
·         Diperingatkan secara tertulis peringatan (dengan tembusan ke orang tua/ wali).
·         Diberi sanksi yang sifatnya mendidik atau tidak boleh mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu.
·         Dikembalikan sementara kepada orang tua/ wali (diskorsing) dalam jangka waktu tertentu.
·         Diserahkan kembali kepada orang tua/ wali atau dikeluarkan dari sekolah


Rabu, 06 Februari 2019

Dewan guru beserta jajaran tata usaha smpn 1 airnaningan, mengadakan wisata ke bandung dan jakarta pada tanggal 2 sampai 4 februari 2019, adapun wisata tersebut dilakukan dalam rangka memper erat kekeluargaan antar guru dan staf di lingkungan SMPN 1 Airnaningan...

SMPN 1 AIRNANINGAN