SMPN 1 AIRNANINGAN
Alamat : Jl.Tegal Sari RT/RW 00/00 Airnaningan,Tanggamus Sosial media resmi SMPN 1 Airnaningan Ig : @smpn1airnaningan fb : SMP N 1 Airnaningan (@smpn1airnaningan) e-Mail : speenssa@gmail.com
Senin, 07 Oktober 2019
Pemberian Piagam Bagi siswa-siswi Berprestasi di SMPN 1 Airnaningan
SMPN 1 AIRNANINGAN Memberikan Piagam Bagi Juara kelas dan Juara umum. Piagam ini diberikan bertujuan untuk dapat memacu belajar siswa dan sebagai penghargaan bagi siswa didik. nantinya piagam yang diberikan dapat di gunakan untuk mendaftar ke tingkatan sekolah yang lebih tinggi.
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 AIRNANINGAN
Untuk mendukung keberhasilan
pendidikan, perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah yang
memiliki kepribadian karakter bangsa yang taqwa, jujur, adil, disiplin,
bertanggung jawab, respek, sehingga dapat terwujud visi dan misi pendidikan
sekolah serta pengembangan kecerdasan akademik non akademik, dan pengembangan
potensi dasar ketrampilan siswa maka perlu diwujudkan tata tertib sekolah yang
wajib ditaati bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
TATA
TERTIB UPACARA:
·
Semua siswa wajib mengikuti upacara
bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional di sekolah dengan
tertib, hikmat dan disiplin.
·
Semua siswa wajib mengenakan seragam
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMPN 1 AIRNANINGAN.
2.
TATA
TERTIB PEMBELAJARAN DI KELAS
Kegiatan sekolah dimulai pukul 07. 30 WIB
·
Semua siswa wajib datang di sekolah
10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
·
Keterlambatan mengikuti kegiatan
sekolah yang terjadwal akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran sesuai
ketentuan.
·
Sebelum pembelajaran di kelas
dimulai dan diakhiri, kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi.
·
Sebelum dan sesudah pembelajaran
wajib diawali dan diakhiri dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas.
·
Semua siswa yang terlambat,
meninggalkan sekolah, wajib melapor kepada guru piket (jaga) untuk mendapatkan
surat ijin.
·
Semua siswa yang berhalangan hadir,
harus ada surat dari orang tua/ wali murid (apabila sakit lebih dari 3 hari harus
ada surat keterangan dokter).
·
Pada waktu istirahat semua siswa wajib
berada di lingkungan sekolah tidak diijinkan keluar dari lingkungan sekolah
kecuali mendapat izin dari guru piket.
·
Semua siswa wajib mengikuti
pembelajaran dan atau penilaian.
·
3.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
SISWA SMP N 1 AIRNANINGAN
·
Bertaqwa kepada Tuhan YME.
·
Berbakti kepada nusa dan bangsa.
·
Berbakti pada orang tua.
·
Menghormat kepada Bapak/ Ibu guru
dan karyawan sekolah.
·
Menjaga nama baik sekolah
·
Mengutamakan semangat dan disiplin
belajar.
·
Memelihara persatuan dan kesatuan.
·
Dapat dipercaya dan siap
melaksanakan tugas.
·
Setiap siswa wajib menjaga dan
merawat barang-barang milik sekolah, baik yang ada di dalam kelas maupun di
luar kelas.
·
Setiap siswa wajib menghormati
kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah serta sesama siswa, menjaga nama
baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
·
Setiap siswa wajib taqwa, jujur,
disiplin, adil, tanggung jawab, respek dan memiliki jiwa kompetitif.
·
Semua siswa wajib melaksanakan 7K
sesuai dengan pembagian di kelas serta menjaga lingkungan hidup (tanaman dan
taman).
·
Setiap siswa wajib mengikuti upacara
pada setiap hari Senin dan atau hari besar nasional.
4.
LARANGAN
·
Setiap siswa dilarang memakai
seragam tanpa atribut sekolah
·
Setiap siswa dilarang membawa/
mengedarkan/ merokok, miras, narkoba, baik di dalam maupun di luar sekolah.
·
Setiap siswa dilarang membawa,
menyimpan senjata tajam, senjata api, mercon, dan sejenisnya di lingkungan
sekolah / di luar sekolah.
·
Setiap siswa dilarang memiliki,
membawa, menyimpan, meminjamkan, menggunakan, membaca, melihat buku-buku porno,
gambar porno, VCD porno, DVD Porno, dan bermain PS di dalam maupun di luar
sekolah.
·
Setiap siswa dilarang membawa/
mengendarai sepeda motor ke sekolah pada kegiatan apapun.
·
Setiap siswa dilarang berkelahi di
sekolah maupun diluar sekolah.
·
Setiap siswa dilarang bermain judi
dalam bentuk apapun (domino, remi, dadu, kartu cina, dan sejenisnya) di dalam
sekolah maupun di luar sekolah.
·
Setiap siswa dilarang meloncat,
memanjat pagar dan perbuatan sejenis.
·
Setiap siswa dilarang melakukan
corat-coret pada : dinding, meja, kursi, pagar, dan tempat-tempat lain yang
tidak semestinya di lingkungan sekolah.
·
Setiap siswa dilarang mengaktifkan
HP / Ponsel pada waktu KBM baik di dalam maupun di luar kelas.
·
Dilarang makan dan minum di ruang
kelas.
·
Dilarang membuang sampah sembarangan
5.
SANKSI-SANKSI
Bagi siswa yang melanggar tata
tertib sekolah maupun larangan tersebut di atas akan dikenai sanksi berupa:
·
Diperingatkan secara lisan atau
teguran.
·
Diperingatkan secara tertulis
peringatan (dengan tembusan ke orang tua/ wali).
·
Diberi sanksi yang sifatnya mendidik
atau tidak boleh mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu.
·
Dikembalikan sementara kepada orang
tua/ wali (diskorsing) dalam jangka waktu tertentu.
·
Diserahkan kembali kepada orang tua/
wali atau dikeluarkan dari sekolah
Rabu, 06 Februari 2019
Langganan:
Postingan (Atom)